Tanggal Penting
Terakhir diperbarui pada: 29 April 2026
- Penerima wajib menjalani masa pengabdian pasca pendidikan di fasilitas kesehatan/lokus yang ditetapkan.
- PNS penerima wajib menjalani ikatan dinas selama dua kali masa studi.
- Non ASN pasca penugasan khusus wajib mengabdi minimal 3–4 tahun sesuai daerah penempatan.
- Program ini dibiayai APBN Kemenkes dan hanya berlaku untuk kelas reguler (bukan kelas karyawan, internasional, atau jarak jauh.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu
Jadwal, persyaratan, dan ketentuan lainnya bisa berubah sesuai kebijakan penyelenggara. Selalu cek informasi terbaru melalui sumber resmi.