Banner Bantuan Pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan KEMENKES

Bantuan Pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan KEMENKES

Tutup
S1 Partial

Tanggal Penting

Terakhir diperbarui pada: 29 April 2026

  • Penerima wajib menjalani masa pengabdian pasca pendidikan di fasilitas kesehatan/lokus yang ditetapkan.
  • PNS penerima wajib menjalani ikatan dinas selama dua kali masa studi.
  • Non ASN pasca penugasan khusus wajib mengabdi minimal 3–4 tahun sesuai daerah penempatan.
  • Program ini dibiayai APBN Kemenkes dan hanya berlaku untuk kelas reguler (bukan kelas karyawan, internasional, atau jarak jauh.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu

Jadwal, persyaratan, dan ketentuan lainnya bisa berubah sesuai kebijakan penyelenggara. Selalu cek informasi terbaru melalui sumber resmi.

Cek Sumber Resmi

Jelajahi Informasi Lebih Luas

Pilih topik yang kamu butuhkan untuk menemukan informasi yang lebih relevan. Informasi penting yang wajib kamu ketahui untuk mempersiapkan masa depan pendidikanmu.

Rekomendasi Beasiswa yang buka!