"
Persyaratan Penerima Program ADik<\/strong> (Siswa dari wilayah Papua, ADEM, 3T, serta anak TKI<\/strong>)<\/p>\n\n- Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya;<\/li>\n
- Terdaftar pada SIM ADik dengan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)<\/li>\n
- Berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T); atau Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; atau anak TKI;<\/li>\n
- Lulus seleksi pada semua jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN\/PTS terakreditasi, serta pada Prodi dengan Akreditasi A\/Unggul, B\/Baik Sekali, atau C\/Baik, dengan ketentuan PT tujuan berikut:\n\n
- Calon penerima dari daerah 3T dan anak TKI dapat memilih PT di dalam maupun di luar provinsi;<\/li>\n
- Calon penerima dari Wilayah Papua harus memilih PT di luar Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n
- Nilai rapor rata-rata untuk 6 (enam) mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan untuk calon peserta seleksi minimal adalah 75;<\/li>\n
- Pemeringkatan calon penerima untuk seleksi ADik berdasarkan nilai 6 (enam) mata pelajaran sebagai berikut:\n\n
- Jurusan IPA<\/strong>: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi;<\/li>\n
- Jurusan IPS<\/strong>: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi;<\/li>\n
- Jurusan Bahasa<\/strong>: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing;<\/li>\n
- SMK<\/strong>: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan).<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n
- Siswa dapat memilih paling banyak dua perguruan tinggi, serta memilih paling banyak dua program studi pada masing- masing perguruan tinggi;<\/li>\n
- Pilihan perguruan tinggi dan program studi menyatakan prioritas pilihan;<\/li>\n
- Jika pilihan program studi dan perguruan tinggi tidak diterima, siswa dapat memberikan kewenangan kepada PPAPT dan PT untuk memilihkan program studi dan perguruan tinggi sesuai minat;<\/li>\n
- Siswa yang sudah ditetapkan lulus seleksi Beasiswa ADik pada tahun sebelumnya tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi kembali.<\/li>\n
- Dalam proses seleksi, penentuan penerimaan mahasiswa ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi.<\/li>\n<\/ol>\n
Jalur Penerimaan Peserta Program ADik<\/strong><\/p>\n\n- Jalur Seleksi SNPMB : Peserta lulus Seleksi SNBP atau UTBK-SNBT<\/li>\n
- Jalur Seleksi Mandiri ADik: Siswa yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi\/Kabupaten\/Kota, Koordinator ADEM dan Atdikbud.<\/li>\n<\/ol>\n
Prosedur Pendaftaran Program ADik<\/strong><\/p>\n\n- Sistem online<\/em> Afirmasi Pendidikan Tinggi yang digunakan untuk pendaftaran ADik Tahun 2024 adalah melalui SIM ADik pada laman http<\/a>s:\/\/adik.kemdiktisaintek.go.id<\/a>. dengan periode Pendaftaran online<\/em> 2 -31 Mei 2025<\/strong><\/li>\n
- Peserta Jalur Seleksi Mandiri ADik <\/strong> didaftarkan oleh pemerintah daerah kabupaten\/kota\/provinsi melalui SIM-ADik secara online <\/em>atau offline (bagi kabupaten yang memiliki kendala khusus).<\/li>\n
- Peserta Jalur Seleksi SNPMB<\/strong> yang dimaksud adalah siswa yang lulus seleksi SNBP dan UTBK-SNBT, dengan menyertakan bukti kelulusan yang valid.<\/li>\n<\/ol>"