Tanggal Penting
Terakhir diperbarui pada: 29 April 2026
- Kewajiban Akademik: Penerima beasiswa diwajibkan untuk mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal. Untuk PTN/PTKL, IPK minimal adalah 3.00 (non-kedokteran) dan 2.75 (kedokteran). Untuk PTS, IPK minimal adalah 3.30 (non-kedokteran) dan 2.90 (kedokteran).
- Pelaporan: Setiap semester, penerima beasiswa wajib melaporkan perkembangan akademik (KHS) dan laporan penggunaan dana beasiswa.
- Seleksi Ikatan Kerja: Dapat dilakukan pada awal penerimaan atau pada tahun kedua masa perkuliahan untuk menjaring mahasiswa yang akan disponsori oleh perusahaan mitra.
- Sanksi: Program beasiswa dapat dihentikan jika penerima tidak memenuhi kewajiban, mengundurkan diri, atau melakukan pelanggaran hukum dan akademik.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu
Jadwal, persyaratan, dan ketentuan lainnya bisa berubah sesuai kebijakan penyelenggara. Selalu cek informasi terbaru melalui sumber resmi.