"
Persyaratan Pelamar:<\/strong><\/p>\n\n- Sarjana unggul (fresh graduate).<\/li>\n
- Telah memiliki gelar S1 (sarjana strata 1).<\/li>\n
- Persyaratan IPK pelamar sebagai berikut:\n\n
- Akreditasi PT Asal Pelamar A, Akreditasi Prodi Asal Pelamar A, maka IPK \u2265 3,25<\/li>\n
- Akreditasi PT Asal Pelamar B, Akreditasi Prodi Asal Pelamar A, maka IPK \u2265 3,5<\/li>\n
- Akreditasi PT Asal Pelamar A, Akreditasi Prodi Asal Pelamar B, maka IPK \u2265 3,5<\/li>\n
- Akreditasi PT Asal Pelamar B, Akreditasi Prodi Asal Pelamar B, maka IPK \u2265 3,75<\/li>\n
- Akreditasi PT dan Prodi Asal Pelamar dibawah B, maka IPK \u2265 3,8<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n
- Usia tidak lebih dari 24 tahun untuk lulusan non profesi dan 27 tahun untuk lulusan profesi per tanggal 31 Desember 2023.<\/li>\n
- Memperoleh surat rekomendasi dari dosen pembimbing S1 (lampiran pedoman).<\/li>\n
- Warga Negara Indonesia.<\/li>\n
- Tidak sedang menerima beasiswa lainnya.<\/li>\n
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba).<\/li>\n
- Bersedia mengikuti pendidikan pascasarjana selama jangka waktu 4 (empat) tahun dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai (lampiran pedoman).<\/li>\n<\/ol>\n
2. Persyaratan Perguruan Tinggi Penyelenggara:<\/strong><\/p>\n\n- Akreditasi institusi minimal Baik Sekali (B).<\/li>\n
- Akreditasi Program Studi (Prodi) S2 dan S3 Unggul (A)<\/li>\n
- Calon perguruan tinggi penyelenggara harus melakukan seleksi terhadap calon promotor PMDSU yang akan diusulkan.<\/li>\n
- Calon perguruan tinggi penyelenggara harus menyiapkan peraturan akademik sebagai payung hukum penyelenggaraan program PMDSU.<\/li>\n
- Calon perguruan tinggi penyelenggara harus membentuk suatu unit kawal khusus untuk mendukung keberhasilan program PMDSU (lulus tepat waktu 4 tahun dan memenuhi ketentuan publikasi internasional yang disyaratkan) yang dikukuhkan dengan surat keputusan rektor.<\/li>\n
- Program\/sekolah pascasarjana dan\/atau prodi wajib menyelenggarakan monitoring dan evaluasi internal dalam rangka mengetahui capaian Rencana Studi Paripurna (RSP) mahasiswa PMDSU.<\/li>\n
- Prodi wajib menyelenggarakan seminar kemajuan per semester (kolokium) yang dihadiri oleh Kaprodi, Tim Promotor, mahasiswa PMDSU, seluruh mahasiswa Doktor dan dosen yang ditunjuk untuk melakukan evaluasi.<\/li>\n
- Perguruan Tinggi penyelenggara memiliki komitmen untuk membantu pembiayaan bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan studi dalam waktu 4 tahun.<\/li>\n<\/ul>\n
3. Persyaratan Promotor:<\/strong><\/p>\n\n